I. PENGERTIAN
Seni Rupa : cabang seni yang
membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan
rabaan.
Kesan ini diciptakan dengan mengolah
konsep garis, bidang, bentuk,volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika. Unsur-unsur rupa tersebut tersusun
menjadi satu dalam sebuah pola tertentu. Bentuk karya seni rupa merupakan
keseluruhan unsur-unsur rupa yang tersusun dalam sebuah struktur atau komposisi
yang bermakna. Unsur-unsur rupa tersebut bukan sekedar kumpulan atau akumulasi
bagian-bagian yang tidak bermakna, akan tetapi dibuat sesuai dengan prinsip
tertentu. Makna bentuk karya seni rupa tidak ditentukan oleh banyak atau
sedikitnya unsur-unsur yang membentuknya, tetapi dari sifat struktur itu
sendiri. Dengan kata lain kualitas keseluruhan sebuah karya seni lebih penting
dari jumlah bagian-bagiannya.
Karya seni rupa dapat dibagi menjadi dua,
yaitu :
1. Karya Seni Rupa 2
Dimensi
Karya
seni rupa yang hanya memiliki dimensi panjang dan lebar atau karya yang
hanya dapat dilihat dari satu arah pandang saja. Contohnya, seni
lukis, seni grafis, seni ilustrasi, relief dan sebagainya.
2. Karya Seni
Rupa 3 Dimensi
Karya
seni rupa yang memiliki dimensi panjang, lebar dan tinggi, atau karya yang
memiliki volume dan menempati ruang. Contohnya, seni patung, seni kriya, seni
keramik, seni arsitektur dan berbagai desain produk.
Karya seni rupa dilihat dari segi fungsinya dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1. Seni Murni
Karya
seni rupa yang dibuat semata-mata untuk memenuhi kebutuhan artistik.
Orang
mencipta karya seni murni umumnya berfungsi sebagai sarana untuk
mengekspresikan cita rasa estetik. Kebebasan berekspresi dalam seni murni
sangat diutamakan.
Yang tergolong
dalam seni murni yaitu : seni lukis, seni patung, seni grafis dan sebagian seni
kerajinan.
2. Seni Terapan atau
Seni Pakai (applied art)
Karya
seni rupa yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan praktis.
Contoh
seni terapan yaitu : arsitektur, poster, keramik, baju, sepatu, dan lain-lain.
Dalam
pembuatan seni pakai biasanya faktor kegunaan lebih diutamakan daripada faktor
keindahan atau artistiknya. Membuat karya seni terapan tampak lebih sulit
dibandingkan karya seni murni. Hal itu mungkin karena membuat karya seni murni
terasa lebih bebas dibanding membuat karya seni terapan karena tidak
memperhitungkan fungsi. Akan tetapi sering pula terjadi sebaliknya, melukis
bisa lebih sulit daripada membuat rumah tinggal.
II. CONTOH SENI TERAPAN
33 PROVINSI DI INDONESIA
1. PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD)
a. Seni Terapan :
Rumah Aceh (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Rencong (berfungsi
sebagai senjata)
Songket (berfungsi
sebagai pakaian adat)
Kain tenun
Tombak Aceh
(digunakan dalam upacara kebesaran raja)
2. PROVINSI SUMATERA UTARA (SUMUT)
a. Seni
Terapan :
Rumah Balai Batak
Toba (berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Piso Surit (berfungsi
sebagai senjata)
Piso Gaja Dompak
(berfungsi sebagai senjata)
Lumpang
3. PROVINSI SUMATERA BARAT (SUMBAR)
a. Seni
Terapan :
Rumah gadang
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Karih (berfungsi
sebagai senjata)
Ruduih (berfungsi
sebagai senjata)
Piarit (berfungsi
sebagai senjata)
Kain tenun
Jam Gadang
(berfungsi untuk menunjukan waktu)
4. PROVINSI BENGKULU
a. Seni Terapan :
Rumah Bubungan Lima
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Kuduk (berfungsi
sebagai senjata)
Badik (berfungsi
sebagai senjata)
Rudus (berfungsi
sebagai senjata)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
5. PROVINSI RIAU
a. Seni
Terapan :
Rumah Melayu Selaso
Jatuh Kembar (berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Pedang
Jenawi (berfungsi sebagai senjata)
Badik Tumbuk Lado
(berfungsi sebagai senjata)
Candi Muara Takus
Merupakan
candi tertua di Pulau Sumatera.
6. PROVINSI KEPULAUAN RIAU
a. Seni Terapan :
Rumah
Melayu Selaso Jatuh Kembar (berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Pedang
Jenawi (berfungsi sebagai senjata)
Badik
Tumbuk Lado (berfungsi sebagai senjata)
7. PROVINSI JAMBI
a. Seni
Terapan :
Rumah Panggung
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Badik Tumbuk Lada
(berfungsi sebagai senjata)
8. PROVINSI SUMATERA SELATAN (SUMSEL)
a. Seni
Terapan :
Rumah limas
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Tombak Trisula
(berfungsi sebagai senjata)
9. PROVINSI LAMPUNG
a. Seni
Terapan :
Nuwo Sesat (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Pehduk
Payan (berfungsi sebagai senjata)
10. PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
a. Seni Terapan :
Rumah Panggung
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Rumah Limas
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Rumah Rakit
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Parang Bangka
(berfungsi sebagai senjata)
Kedik (berfungsi
sebagai senjata)
Siwar Panjang
(berfungsi sebagai senjata)
11. PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA
a. Seni
Terapan :
Rumah Kebaya
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Badik (berfungsi
sebagai senjata)
Parang (berfungsi
sebagai senjata)
Golok (berfungsi
sebagai senjata)
12. PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)
a. Seni
Terapan :
Kesepuhan Cirebon
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Kujang (berfungsi
sebagai senjata)
Angklung (berfungsi sebagai alat musik)
Anyaman
13. PROVINSI BANTEN
a. Seni Terapan :
Rumah Panggung
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Golok (berfungsi
sebagai senjata)
14. PROVINSI JAWA TENGAH (JATENG)
a. Seni
Terapan :
Rumah Joglo
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Blangkon Jawa Tengah
15. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(DIY)
a. Seni
Terapan :
Rumah Joglo
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Rumah Bangsal Kencono
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris Jogja
(berfungsi sebagai senjata)
Candi Borobudur
(berfungsi sebagai tempat ibadah)
Candi Prambanan
Candi Mendut
Candi Kalasan
16. PROVINSI JAWA TIMUR (JATIM)
a. Seni
Terapan :
Rumah Joglo
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
17. PROVINSI KALIMANTAN BARAT (KALBAR)
a. Seni
Terapan :
Rumah panjang (berfungsi sebagai tempat
tinggal/rumah adat)
18.PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (KALTENG)
a. Seni
Terapan :
Rumah Betang
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Mandau (berfungsi
sebagai senjata
Lunjuk Sumpit Randu
(berfungsi sebagai senjata)
19.PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN (KALSEL)
a. Seni
Terapan :
Rumah Banjar
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
Bujak Beliung
(berfungsi sebagai senjata)
20. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)
a. Seni
Terapan :
Mandau
(berfungsi sebagai senjata)
21. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
a. Seni
Terapan :
Dalam Loka Samawa (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
Sampari (berfungsi
sebagai senjata)
Sondi (berfungsi
sebagai senjata)
Alat musik Serunai
(berfungsi sebagai alat musik)
22.PROVINSI
NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
a. Seni
Terapan :
Rumah Musalaki
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Sundu (berfungsi
sebagai senjata)
Sasando (berfungsi
sebagai alat musik)
23.PROVINSI BALI
a. Seni Terapan :
Gapura Candi Bentar
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
24. PROVINSI SULAWESI BARAT (SULBAR)
a. Seni
Terapan :
Mamuju (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
25. PROVINSI SULAWESI UTARA (SULUT)
a Seni
Terapan :
Rumah Bolaang
Mongondow (berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
Peda (berfungsi
sebagai senjata)
Sabel (berfungsi
sebagai senjata)
26.PROVINSI SULAWESI TENGAH (SULTENG)
a. Seni
Terapan :
Pasatimpo
(berfungsi sebagai senjata
27. PROVINSI SULAWESI TENGGARA (SULTRA)
a. Seni
Terapan :
Laikas (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris (berfungsi
sebagai senjata)
28. PROVINSI SULAWESI SELATAN (SULSEL)
a. Seni
Terapan :
Tongkonan (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Badik (berfungsi
sebagai senjata)
29. PROVINSI GORONTALO
a. Seni
Terapan :
Bandayo Po Boibe
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Bele li Mbui
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Dulohupa (berfungsi
sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Keris
(berfungsi sebagai senjata)
Sabele/Parang
(berfungsi sebagai senjata)
30.PROVINSI MALUKU
a. Seni Terapan :
Rumah Baileo
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Parang Salawaki /
Salawaku (berfungsi sebagai senjata)
Kalawai (berfungsi
sebagai senjata)
31. PROVINSI MALUKU UTARA
a. Seni
Terapan :
Rumah Baileo
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
32. PROVINSI PAPUA BARAT
a. Seni
Terapan :
Rumah Honai
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Pisau Belati
(berfungsi sebagai senjata)
Panah dan Busur Irian
(berfungsi sebagai senjata)
33.PROVINSI PAPUA
a. Seni Terapan :
Rumah Honaii
(berfungsi sebagai tempat tinggal/rumah adat)
Pisau Belati
(berfungsi sebagai senjata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar